Rabu, 23 Maret 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa
dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembanganpengembangannya
yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konyensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan inyestasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak
Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak
Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang
baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No.3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yangmenerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk
media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang
sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau
temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian
tubuh lainnya ataupun tidak, yang didptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif
bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi
Produser Rekaman Suara untuk rnemperbanyak atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foIklor,
atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara
atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman
suaraatau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan
hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh
pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam
ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hakitu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat
Jenderal ; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta
pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak rnenggunakan bahan tertulis
dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap
sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain
di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber1aku pula bagi Ciptaan yang
dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak
yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan
tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda
budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklordan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang
bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang
terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan,
Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada
Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau
Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamf1et, perwajahan (layout) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang, sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. tejemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan..
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri
dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua
Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pemyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbemya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pendpta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan dan pusatdokumentasi yang nonkomersial semata-mata
untuk keperluan aktiyitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin
kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan
dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri
atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah lewatjangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkanya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pemah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak
untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,
kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
kepentingan nasional melalui radio, teleyisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan
dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang
Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu
sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran
tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas
Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret,
atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau
Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu
memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus ter1ebih dahulu
mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masingmasing
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal
dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya ber1aku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang, yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah
meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas
seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat
komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana,
Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan
oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik
berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam
suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa
mengurangi ketentuan Pasal19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa
Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama
Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada
pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli
warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan
judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Infomrasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua
kalinya oleh penjual yang sama;
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu
Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak
Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya
di bidang cakram optik (optica/ disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang
memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. p e t a;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 5O (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama So (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama ka'iditerbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini
serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan
tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal11 ayat (2)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi
bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas
2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara
berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masingmasing
dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta
atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau
nama samaran Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang
dilindungi :
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah
Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta
meninggal dunia.

BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang, tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum
Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai
pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang
diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang
ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan
dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar
sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan
resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan
oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan
diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang
terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar
itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan
tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasa139, pihak
lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan
melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan, Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

BAB V
LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama
jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak
Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.

BAB VI
DEWAN HAK CIPTA

Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan
serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi
profesi, dan anggota masyarakatyang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa
bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan
kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak
Cipta Kekayaan Intelektual.

BAB VII
HAK TERKAIT

Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar petunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan
ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektro-magnetik lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi :
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audioyisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran
tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio
atau media audioyisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38,
Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59,
Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis
terhadap Hak Terkait.

BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA

Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak
Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta
seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan,
pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
pencatatan perjanjian Lisensi pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan
dalam Undang- undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat
menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak
Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya.
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh.atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar
pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang
yang merupakan hasil pelariggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku
terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan
tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan
komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus
dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan
dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh
pejabat berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua)
hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah
gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan teriebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut dijukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan
oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan
atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4)
hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah
memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu
14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari
setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra
memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewatjangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari
sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam
puluh)hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari
setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para
pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan
Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran Hak Cipta.

BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat
penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya
barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur
perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
b. meminta kepadapihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang
menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkaitf
dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan para pihak harus
segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang
dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara
pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut
ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara tersebut.

BAB XII
PENYIDIKAN

Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelaktual diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud Dada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan
barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp l.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp l50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
l50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
l50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 74
Dengan ber1akunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang
Hak Cipta yang telah ada pada tanggal ber1akunya Undang-undang ini, tetap ber1aku
selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undangundang
ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang
No.12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat diundangkan Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76
Undang-undang ini ber1aku terhadap :
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia dengan ketentuan :
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta
dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan ber1akunya Undang-undang ini, Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 dinyatakan tidak ber1aku.
Pasal 78
Undang-undang ini mulai ber1aku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan . pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 2002 ,

PRESIDEN RI,

ttd.

MEGAWAT1 SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002

SEKRETARIS NEGARA RI

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya
yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keaneka-ragaman etnik, suku bangsa, dan
agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi.
Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang
dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk
seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan
di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian,
kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak
hanya bagi penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi
anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ) yang mencakup pula Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek
Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang
No.7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya
Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden No.18 Tahun 1997 dan World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya
disebut WCT; melalui Keputusan Presiden No.19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undangundang
Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal
yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu
disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak
Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal
dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang
Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang
sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah
kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka
memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undangundang
Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya,
serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan
perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat
yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral
rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun Hak apta atau
Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keasliannya
sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media
radio, media audio yisual dan/ atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
Pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi menajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan
bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut
tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui
sarana apa pun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi
harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Huruf a s.d. d
Cukup jelas
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya
pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada
prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan
hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi
sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihakpihak
yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan
Pencipta yang sebenamya berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu Ciptaan berupa film serial, yang
isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk
isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan
keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara
detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan
dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan
tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai
negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh
seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi
Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan
yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak
lain.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi fo/k/or dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah
dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau
pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak
Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat
merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folkor sebagai sekumpulan Ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok
maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan
budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turuntemurun,
termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-Iagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, perrnainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa; lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,
perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Ayat (3) dan Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya
yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana
layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya musik
Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal
demikian, Hak Cipta atas Karya tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak
bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan
telah diterbitkan Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan
menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian suatu Ciptaan yang
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya
tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit yang namanya tertera di dalam aptaan dan
dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan aptaan tersebut
dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di
kemudian hari menyatakan indentitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan
tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertara nama samaran
Penciptanya, Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap
mewakili Pencipta. Hal ini tidak ber1aku apabila Pencipta dikemudian hari menyatakan
identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal
dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk
penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan
ataL tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan aptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum
disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah, dan
pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga
dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur; biologi atau.ilmu
pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat
utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya
termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan
satu kesatuan karya cipta.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif; diagram, sketsa, logo dan
bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan
(misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk
diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni
gambar miniatur dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau
buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai
bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya sepertii itu memperoleh perlindungan karena
mempunyai nilai seni, baik pada aptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya.
Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang
merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni
songket, ikat, dan lain-Iain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Kaya sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images)
antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, repartase atau film cerita yang dibuat
dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid,
pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkin untuk
dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media
lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau
perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi : Ciptaan dalam bentuk buku yang
berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu
kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun
yang dapat dibaca oieh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan
pemilihan atau pengaturan atas isi data itu meupakan kreasi intelektual. Perlindungan
terhadap database dibelikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya
dimasukkan dalam database tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya
dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama menjadi sandiwara
radio, dan novel menjadi film.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue
print), dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang
lengkap.
Pasal 13
Huruf a s.d. Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusankeputusan
yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan-keputusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman
dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24
jam sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuldn kuantitatif untuk menentukan
pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan
pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian
yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu
kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak
Cipta, Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk
kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan
dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan
yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulls, penyebutan atau
pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya,
dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dan
nama Penerbit jika ada.
Yang dmaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
Huruf b s.d Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat
salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk djjadikan cadangan semata-mata
untuk digunakan sendiri Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya buku-buku atau karya- karya sastra atau
karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Penciptaan melalui penyiaran radio,
televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan
untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta
persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang
bersangkutan atau ahli warisnya.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya
dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika
diambil potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22 dan Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk :
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya
dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang
meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan
dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama
Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pendpta berdasarkan peraturan perundangundangan.
Ayat (3) dan Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu Ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan
kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan
kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan
kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa
perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa
izin pemegang hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada
pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan
Penciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset dan lukisan.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi
dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi
dekripsi (decryption) dan enkripsi (en- cryption)yang digunakan untuk melindungi
Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau
mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk
meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari
suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi,
misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan
tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat
inspeksi oleh pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29 s.d. Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka
waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan
perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januarj
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan
atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi
prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya
suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas
Pasal 35
Ayat (1) s.d. ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Cjptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar
maupun yang tidak terdaftar tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung
jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu orang
yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus
memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta
bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektuallain dan terdaftar sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan
karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam
Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau
fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada
Pemohon.
Ayat (4) s.d. ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 38 s.d. Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan
umum (public performance}, mengkomunikasikan pertunjukan langsung (life
performance}, dan mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50 s.d Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam
hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian,
Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan
untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh
Undang-undang, yang saat ini diatur dengan Undang-undang No.20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No.43, TLN RI No.3687).
Pasal 55 s.d. Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (2) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" pada ayat ini adalah panitera
Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Pasal 63 dan Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan altematif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya dilanggar;sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk
menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan
masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur
perdagangan termasuk tindakan importasi.
Pasal 68 s.d. Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang
diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau
menyalin Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program
aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang
berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah,
fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli Program Komputer dnegan hak Lisensi untuk digunakan
pada suatu unit komputer; atau B mengadakan pelianjian Lisensi untuk penggunaan
aplikasi Program Komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B
menggandakan atau menyalin aplikasi Program Komputer di atas untuk lebih dari yang
telah ditentukan atau diPelianjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk
arsip.
Ayat (4) s.d. Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bersifat unik" adalah bersifat lain dari pada yang lain, tidak ada
persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Pasal 74 s.d Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar
Undang-undang ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait
dengan Hak Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan
lain-lain.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4220